Kemenkumham Jambi Gelar Rakor dan Sosialisasi SKB Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa

Rakor_BW_PAS.jpg

 

JAMBI - Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa bertempat di BW Luxury Hotel Jambi pada Selasa (21/02/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib dan Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasribu beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi. Turut hadir sebagai narasumber Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kajari Jambi dan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.

Dalam sambutanya, Direktur Bimbingan Kemasyarakat dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto berharap Kota Jambi bisa menjadi tempat yang terpilih dari 33 Provinsi bersama 10 kota lainnya untuk diterapkannya Keadilan Restoratif sebagai pelopor dan contoh bagi Provinsi lain dan bisa di kembangkan ke berbagai Kabupaten/Kota. “Harapan kita yang menjadi tujuan pokok dari Pidana Alternatif adalah tidak semua kejahatan harus bermuara ke dalam Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan dan Penjara harus menjadi tempat upaya terakhir apabila upaya-upaya lain tidak ada,” ujar Pujo.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM adalah permasalahan overcrowded disejumlah Lapas dan Rutan. “Setidaknya ada 29 wilayah dari 33 wilayah yang mengalami overcrowded yang rata-rata mencapai 100 persen," paparnya. Hal ini berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja bahan makanan narapidana. Selain itu juga muncul isu gangguan kemanan, serta tidak optimalnya layanan kesehatan dan juga program pembinaan kepribadian dan kebahagiaan karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan penghuni yang ada.

Untuk menjawab permasalahan tersebut tentunya seluruh jajaran pemasayarakatan harus berpegang teguh pada 3+1 yang sudah didorong oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Kegiatan hari inilah yang disampaikan oleh bapak Dirjen untuk membangun sinergi. Karena kalau ini tidak tercapai maka akan semakin banyak narapidana yang masuk kedalam Lapas dan Rutan," tegas Pujo.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan langkah progresif dalam mengurangi kepadatan hunian antara lain dengan mempercepat dan mempermudah layanan asimilasi dan integrasi melalui kebijakan asimilasi dirumah dan integrasi yang telah mengeluarkan sebanyak 115.798 narapidana sejak tahun 2020 hingga saat ini. Walaupun demikian langkah tersebut belum dapat mengatasi secara keseluruhan permasalahan overcrowded yang terjadi. Untuk itu diperlukan sejumlah langka progresif dan inovasi untuk dapat mengurangi persentase overcrowded pada Lapas dan Rutan secara signifikan yang tentu saja membutuhkan sinergitas dari penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Program Prioritas Nasional Piloting Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa pada 10 wilayah termasuk Jambi. Salah satu rangkaian kegiatan piloting ini adalah penyelenggaraan rapat koordinasi yang hari ini dilakukan dengan harapan terjadi sinergi antara Bapas dengan aparat hukum lainnya serta mitra terkait yang dikuatkan melalui perjanjian kerjasama antara Kepala Bapas, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Kota Kupang tentang implementasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa di wilayah Jambi.

Acara kemudian berlanjut dengan pemaparan Koordinator dari Direktrorat Jenderal Pemasyarakatan dan juga PIC dari Keadilan Restoratif. Ia menyampaikan penyebab dari overcrowded adalah 60% dari penghuni Lapas dan Rutan adalah kasus narkotika sehingga dibutuhkan solusi yang inovatif yaitu dengan Keadilan Restoratif. Di penghujung Rakor tersebut, dilakukan diskusi bersama membahas perjanjian kerja sama. (Red/Foto : YE/JA)

 

Rakor_BW_21-02_5.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_7.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_3.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_2.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_1.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_8.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_4.jpeg

 

Rakor_BW_21-02_9.jpeg


Cetak   E-mail