Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Acara Promosi dan Diseminasi di Bungo, Bupati Bungo Hadir untuk Dukung Pelaksanaan

WhatsApp_Image_2023-02-22_at_10.27.08.jpg

 

Bungo, Rabu (22/02/2023) Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia dan kaya akan adat istiadat dan budaya, tentunya memiliki potensi penting dalam konteks kekayaan intelektual komunal. Potensi yang besar ini perlu mendapatkan perhatian baik dari segi pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kekayaan intelektual komunal.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Muaro Bungo pada hari ini dengan tema Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka eksistensi asset budaya nasional di Provinsi Jambi, yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasasi Manusia Jambi Toman Pasaribu. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan kekayaan intelektual dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, yang di dibuka langsung langsung oleh Bupati Mashuri.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal yang disingkat dengan KIK, merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing Untuk itu pemerintah melalui Direktorak Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI telah membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual komunal Indonesia dalam rangka mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia.

Bupati Kabupaten Muaro Bungo Mashuhuri dalam sambutannya sekaligus membuka Kegiatan ini Menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan kekayaan intelektual dengan bijak. Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal agar dapat terus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha dan penggiat ekonomi kreatif di Kabupaten Muaro Bungo. Mereka mengaku sangat tertarik dengan kegiatan ini karena dapat memberikan wawasan baru tentang kekayaan intelektual dan bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber. Peserta acara tampak sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab ini dan banyak yang memberikan pertanyaan-pertanyaan menarik seputar kekayaan intelektual.

Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Muaro Bungo dalam memanfaatkan kekayaan intelektual komunal secara optimal dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Muaro Bungo.

b757da51bb115726e7969b7e90f7fdacdd886c44.jpg

6d4d87563b6354581b356517c46614ed4d7d8696.jpg

0977894ce23afd4f8e70728f72901457e7c40ec7.jpg5cc811b5c975851c3e8b8d8417022f26b646b50c.jpg4ba5879988db510368b2fbb598bb34916f596f28.jpg

 

f5c48efe54a6d689bc9a17ed4f85e918ad6cb3df.jpg

WhatsApp_Image_2023-02-22_at_10.45.18.jpgWhatsApp_Image_2023-02-22_at_10.45.32.jpgWhatsApp_Image_2023-02-22_at_10.47.14.jpg

WhatsApp_Image_2023-02-22_at_10.31.35.jpg

 

 

Cetak