Sekjen Kemenkumham RI Buka Kegiatan Rekonsiliasi BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Regional Sumatera II

Rekon_Sumbar_II.jpg

JAMBI -  Dalam rangka melakukan percepatan penetapan status Penggunaan BMN dan penghapusan BMN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Jambi mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Regional Sumatera II. Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib dan Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang serta Struktural dan Jabatan Funsional Sub Bagian Keuangan. Acara yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Km.8, Sumatera Barat pada Selasa (28/02/2023) dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Andap Budhi Revianto.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Toman Pasaribu yang didampingi Kepala Bagian umum serta seluruh  operator BMN turut mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Rapat Kakanwil.

Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Setjen menyampaikan bahwa ada beberapa langkah yang perlu disusun guna percepatan penetapan status penggunaan dan penghapusan BMN, diantaranya melakukan evaluasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Regional Sumatera II (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) dengan persentase BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya dibawah 80% dan BMN kondisi Rusak Berat, melakukan pendampingan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Regional Sumatera II (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) untuk melakukan pengusulan PSP dan penghapusan BMN, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan analisis pertimbangan terhadap dokumen permohonan PSP, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN serta menyusun draft SK PSP BMN Lainnya dan/atau Senjata Api.

 “Berdasarkan hasil rekonsiliasi pada gelombang I, masih ditemukan adanya permasalahan pada data laporan keuangan dan BMN di antaranya masih adanya selisih rekonsiliasi eksternal antara SAKTI dan SPAN, terdapat transaksi penyesuaian akhir tahun yang belum dicatat dalam LK, terdapat beberapa ketidaktepatan penggunaan akun belanja, masih terdapat saldo tidak normal pada beberapa satuan kerja, terdapat kesalahan pencatatan awal kode barang persediaan dan asset tetap, terdapat selisih antara transfer masuk dan transfer keluar,” ujarnya.

“Diharapkan ke depannya pada kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2023 bisa tercapai secara signifikan di Kantor Wilayah masing-masing, ini dikarenakan kita bercermin pada tahun 2022 pada triwulan I, II dan III,” tambah Andap. (Red/Foto : YE/TAN)

 

Rekon_Sumbar_7.jpeg

Rekon_Sumbar_8.jpeg

Rekon_Sumbar_2.jpeg

Rekon_Sumbar_4.jpeg

Rekon_Sumbar_3.jpegRekon_Sumbar_1.jpegRekon_Sumbar_9.jpeg

Rekon_Sumbar_5.jpeg


Cetak   E-mail