Tingkatkan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham adakan Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

 

WhatsApp_Image_2023-03-08_at_13.01.09.jpg

Jambi -  Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia melalui pemohonan. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia pada 8 maret 2023.

Pentingnya status kewarganegaraan untuk memperoleh kepastian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib, di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Toman Pasaribu, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Kantor imigrasi Kelasi I TPI Jambi Bisri, berserta jajarannya melaksanakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel O2 Weston Hotel Jambi yang di hadiri oleh 50 orang perserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Camat, Lurah, dan Tokoh Masyarakat dilingkungan Kota Jambi, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, kemudian dari Direktorat Administrasi Hukum JFT Analis Hukum Ahli muda Riana Budi Mastuti dan Nurul Istiqomah secara Daring melalui zoom.

Kepala Kantor Wilayah Tholib dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini menyampaikan “untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia” Ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, dan jugaagar dapat meningkatkan sinergitas kita dalam memberikan pelayanan publik khususnya di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah melalui pemaparan materi dan diskusi tanya jawab.(Narasi / Foto: FS)

5e9d965825a6a54dee668011ce167c636ff0a884.jpg

2f9af4317c3f646c80c8497d0a2751bca257a256.jpg

b156c9571d6c31174bf54700a9f2f6532085bc60.jpgb64a8d27777bebbdd1f2ef1c4ed31b4745ef9836.jpgbacce8adc4a14774d9bee8f6a90bdc48ae0939c6.jpg

b2746fb0f91feae3eba29a096dcd989a9923d135.jpg

75fcb1ee3a3bd0678ff077214723332e29d27fd8.jpg

8346fa2b290de56eebb77ea2ab23a151c4fda8ff.jpg

a9c95e6fa455713483b44792e0c24bbed8dd3b1d.jpg

 

 


Cetak   E-mail