Jambi - Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia melalui pemohonan. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia pada 8 maret 2023.
Pentingnya status kewarganegaraan untuk memperoleh kepastian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib, di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Toman Pasaribu, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Kantor imigrasi Kelasi I TPI Jambi Bisri, berserta jajarannya melaksanakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel O2 Weston Hotel Jambi yang di hadiri oleh 50 orang perserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Camat, Lurah, dan Tokoh Masyarakat dilingkungan Kota Jambi, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, kemudian dari Direktorat Administrasi Hukum JFT Analis Hukum Ahli muda Riana Budi Mastuti dan Nurul Istiqomah secara Daring melalui zoom.
Kepala Kantor Wilayah Tholib dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini menyampaikan “untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia” Ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, dan jugaagar dapat meningkatkan sinergitas kita dalam memberikan pelayanan publik khususnya di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah melalui pemaparan materi dan diskusi tanya jawab.(Narasi / Foto: FS)