JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib pada hari ini Kamis (09/03/2023) resmi membuka Rehabilitasi Medis Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika dan sekaligus dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Deklarasi Anti Narkoba Menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Bersinar. Sebelum menuju lokasi utaa kegiatan peresmian dan PKS, Kakanwil bersama Forkopimda menyempatkan diri untuk berkeliling mengunjungi blok hunian WBP.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Sabak. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian/Lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pasal 5 dan 7 Peraturan Bersama tersebut menyebutkan dalam bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh rehabilitasi di Rutan atau Lapas.
Dalam sambutannya pada kegaitan yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tholib menyampaikan bahwa “momen kali ini sangat baik, karena Program ini akan menjadi sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPN Muara Sabak untuk bisa kembali kemasyarakat secara normal dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif & produktif. Beliau juga menyampaikan laporan bahwa lapas Narkotika Muara Sabak yang saat ini dipimpin oleh Dwi Hartono, pada tahun 2023 mendapatkan program rehabilitasi dari Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 150 orang warga binaan dan Lapas sabak merupakan salah satu lapas percontohan diIndonesia dari 8 lapas dan rutan se Indonesia.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama LPN Muara Sabak dengan beberapa instansi lainnya dalam hal pembinaan dan pelayanan di LPN Muara Sabak. Ada pun beberapa instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPN Muara Sabak di antaranya BNNP Jambi, forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Polres, Kejaksaan, PN, BNNK serta beberapa Instansi dan Dinas terkait termasuk di dalamnya rekan- rekan media dan Balai Latihan Kerja. Dengan adanya perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan dapat menunjang kinerja positif secara kolaboratif antara LPN Muara Sabak dengan instansi terkait sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di LPN Muara Sabak.
Kakanwil Kemenkumham Jambi juga mengucapkan terimah kasih kepada instansi yang telah melakukan perjanjian kerjasama guna mendukung pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat luar, dimana yang kita ketahui bersama bahwa Kunci dari keberhasilan perubahan perilaku hidup sehat narapidana / tahanan adalah terlaksananya program kegiatan pencegahan dan pengembangan pola hidup sehat melalui pemberian informasi kesehatan.
Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Drs. Beriliyan turut memberikan sambutan pada kegiatan kali ini. Beliau menyampaikan harapanya terhadap program rehabilitasi kali ini, “semoga kita semua dapat berkontribusi dan berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba agar terwujud Indonesia yang bersinar dan bersih dari narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini WBP dapat kembali pulih dan tidak terjerumus kepada hal yang sama nantinya.
(Red/Foto : YE/JA)