Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kanwil Kemenkumham Jambi Ciptakan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM

perseroan_sarolangun.jpg

 

JAMBI - Dalam rangka memperluas informasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online, Kanwil Kemenkumham Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di Hotel Family Inn Kabupaten Merangin, Kamis (09/03/2023) Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu .

Toman  menyampaikan perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Toman juga  mengatakan Tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi telah memberikan pendampingan kepada para peserta untuk melakukan pendaftaran perseroan perseorangan, dan bertepatan dengan kegiatan kali ada tiga orang peserta yang berhasil melakukan pendaftaran perseroan perseorangan.

Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi. 

“Ketika akses pinjaman lebih mudah maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah” tutupnya

Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Arif Sumarsono menyampaikan materi implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam pemaparannya, Arif menyampaikan aplikasi Perseroan Perorangan sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelaku usaha perorangan yang berbadan hukum dapat memproses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, persyaratan dasar perizinan berusaha, alur penerbitan perizinan, serta proses perizinan kegiatan berusaha pun disampaikan secara mendetail dari setiap proses. Arif juga mengatakan melalui perseroan perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Lebih lanjut Kepala Sub Bidang AHU Solihan juga  menjelaskan, melalui badan hukum perseroan perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum. Bahkan sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya. Begitu luar biasanya manfaat yang bisa dinikmati dari pendirian perseroan perorangan. Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan.

“Ada perbedaan antara PT dan perseroan perorangan. PT didirikan lebih dari satu orang dan ada modal minimal berdasarkan klasifikasi mikro kecil atau menengah. Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.” Pungkasnya

Jika  perseroan perorangan memakai modal maksimal. Maksudnya jika perseroan perorangan telah berkembang melebihi modal maksimal. Maka status perseroan perorangan harus dialihkan status menjadi PT. Dari kemudahan pendirian sampai pada manfaat yang bisa dinikmati. Pihaknya pun mengajak masyarakat di Jambi agar tidak ragu mendirikan usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan.

Diakhir kegiatan, Kadiv Yankumham mengatakan "Kami dari Kanwil Kemenkumham Jambi akan terus menyebarluaskan informasi penting ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya berbadan hukum melalui perseroan perorangan," tutup Toman Pasribu. (Red/Foto : YE)

 

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.14.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.12.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.13.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.14_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.15_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_14.04.49.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_13.54.15.jpeg

Cetak