Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan, Kemenkumham Jambi Gandeng Ditjenpas Berikan Sosialisasi Teknis

 16._10-3-2023_-_Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis.jpg

 

Jambi – Perkuat penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Gandeng Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan dengan tema “Percepatan Resolusi Pemasyarakatan semakin PASTI dan BERAHKLAK”  kepada petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnua, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa terdapat tiga kunci untuk mewujudkan pemasyarakatan maju. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain menjadi kunci Pemasyarakatan maju.

Deteksi dini artinya setiap petugas pemasyarakatan harus mampu mendeteksi dini setiap kendala yang mungkin akan terjadi di unit tempat ia bekerja. Layaknya intelijen, ia harus mampu memprediksi kendala yang mungkin terjadi di lingkungan tempat ia bekerja sehingga mampu menyiapkan strategi yang harus dilakukan apabila kemungkinan terburuk terjadi.

Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar memberikan arahan dan harapannya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jambi.

“Saya berharap Sosialisai Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan Di Bidang Pembinaan dan Keamanan Tahun 2023 benar-benar dapat meningkatkan kinerja kita semua dan berdampak strategis. Hanya dengan merampungkan program-program tersebut, kita mampu mengurai isu-isu pelik dan klasik Pemasyarakatan”, sampai Tholib.

Tujuan daripada kegiatan sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan Di Bidang Pembinaan dan Keamanan Tahun 2023 adalah memastikan tercapainya, sosialisasi dan implementasi kebijakan ini dengan baik di tempat tugas masing-masing serta komunikasikan setiap capaian pelaksanaan program kepada publik dengan bahasa yang jelas dan lugas. Respon kita terhadap pemutakhiran arah dan kebijakan yang akan ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan. Serta menjaga soliditas, kebersamaan, dan bersatu menuju Pemasyarakatan lebih baik, lebih kuat, dan profesional serta Berakhlak.

(Narasi: JA / Foto: FZ)

 

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_3.jpg

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_6.jpg

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_1.jpg

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_5.jpg

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_4.jpg

 

Perkuat_Penyelenggaraan_Layanan_Pemasyarakatan_Kemenkumham_Jambi_Gandeng_Ditjenpas_Berikan_Sosialisasi_Teknis_2.jpg 

Cetak