Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Masyarakat, Kemenkumham Jambi Sosialisasikan UU tentang Jaminan Fidusia

Sosialiasi_fidusia.jpg

 

JAMBI – Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Masyarakat, Kemenkumham Jambi Sosialisasikan UU tentang Jaminan Fidusia, Senin (13/3/2023) bertempat di Aston Hotel Jambi. Mengambil tema penguatan perlindungan hukum jaminan fidusia bagi pelaku usaha masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Tholib, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Toman Pasaribu, pejabat administrator, pejabat pengawas. Para peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pihak Kepolisian, Bank, Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Toman menyebutkan babhwa daripada pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal pemahaman kepada stakeholders tentang layanan jaminan fidusia. Materi yang disajikan pada sosialisasi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam sambutannya, Tholib menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta yang hadir, “Saya mengharapkan dalam kesempatan ini, peserta sosialisasi dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum Jaminan Fidusia. Dari sosialisasi ini kita harapkan para penegak hukum, para notaris, para pelaku usaha/perbankan, lembaga finansial serta masyarakat dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang Hukum Jaminan Fidusia yang menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan usahanya”, ujar Tholib.

Terkait dengan jaminan, di Indonesia terdapat beberapa lembaga jaminan seperti: gadai, hak tanggungan, dan fidusia. Secara khusus, mengenai pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, khususnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, serta Purwantoro. Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai pengertian fidusia, benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Skema perjanjian fidusia serta tata cara pendaftaran jaminan fidusia.

(Narasi/Foto: JA/RAW)

 

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_3.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_2.jpeg

 Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_6.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_11.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_7.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_8.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_5.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_4.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_1.jpeg  

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_10.jpeg

Perkuat_Perlindungan_Hukum_bagi_Pelaku_Usaha_Masyarakat_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_UU_tentang_Jaminan_Fidusia_9.jpeg

Cetak