Kemenkumham Jambi Selenggarakan Opini Kebijakan Bertajuk “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan” Secara Virtual

18._14-3-2023_-_Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual.jpg

 

JAMBI – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan Tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental Di UPT Pemasyarakatan”, Selasa (14/3/2023).

Diselenggarakan secara virtual melalui zoom meetings, dan dimoderatori oleh Penyiar TVRI Jambi, Ahmad Solihin, kegiatan sosialisasi hari ini mengundang 4 (empat) orang narasumber, yakni:

  • Dosen Program Studi Psikolog Universitas Jambi, Dessy Pramudiani,S.Psi.,M.Psi.,
  • Ketua Psikolog Klinis RSUD Hamba Muara Bulian, Ibu Eka Renny Yustisia,S.Psi.,
  • Psikolog Klinis Madya Lembaga Pemasyarakatan Jambi, Ibu Eni Novalya, S.Psi.,M.Psi.,
  • Analis Kebijakan Pertama dari Balitbang Hukum dan HAM, Ibu Chintia Octenta.S.Sos

Turut hadir pula secara virtual Para Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, JFT dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, serta seluruh peserta.

Tholib selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kemenkumham Jambi) menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM. Sehingga mampu dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan amanah yang diberikan.

Melalui sosialisasi pada hari ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang faktor-faktor mengapa lembaga pemasyarakatan (lapas) berpeluang memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan  penyebab lapas atau rumah tahanan (rutan) sejatinya menjadi salah satu tempat dengan risiko gangguan kesehatan mental yang cukup tinggi.

Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya lapas dalam program layanan kesehatan mental baik dari segi sumber daya manusia sebagai pelatih, keterbatasan anggaran maupun sarana-prasarana; serta belum optimalnya penilaian yang dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi warga binaan secara berkelanjutan.

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Opini, sekaligus menyampaikan beberapa arahan terkait.

Berbagai hal dibahas mengenai pentingnya pelayanan kesehatan mental bagi WBP di Lapas/Rutan yang ada di Kemenkumham RI, hal ini dikarenakan orang yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa dianggap lebih rentan berhadapan dengan hukum, sehingga masalah kesehatan jiwa pada tahanan menurut survey lebih tinggi dibanding populasi umum.

Maka dari itu, Kemenkumham menyelenggarakan Opini Kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan” yang harus diprioritaskan dan menjadi fokus utama jajaran yang ada di Kemenkumham untuk melaksanakan pembinaan.

(Narasi/foto: JA)

 

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_8.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_7.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_6.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_5.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_4.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_3.jpg

Kemenkumham_Jambi_Selenggarakan_Opini_Kebijakan_Bertajuk_Pemenuhan_Hak_WBP_dalam_Mendapatkan_Pelayanan_Kesehatan_Mental_di_UPT_Pemasyarakatan_Secara_Virtual_2.jpg


Cetak   E-mail