DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di wilayah Tahun 2023 di The Sakala Resort Bali (Selasa, 14/03/2023) seiring telah ditetapkannya Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 khususnya terkait Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah serta dalam rangka optimalisasi Pemberian Layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Arif Sumarsono dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Solihan beserta staf turut hadir dalam Rakor di Bali ini.
Rakor diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu yang menyampaikan Terimakasih atas Penunjukan Bali sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan ini.
Dalam laporannya Sekretaris Direktorat Jendereal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah menyampaikan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 sebanyak 116 Target Kinerja meliputi 77 Target Kinerja di Tingkat Pusat dan 39 Target Kinerja pada satuan wilayah. Ditjen AHU sendiri mendapatkan tugas untuk mengemban 5 Target Kinerja di tingkat pusat dan 6 Target Kinerja di tingkat wilayah. Kegiatan ini diikuti sebanyak 262 orang peserta dengan rincian 165 orang dari 33 Kantor Wilayah, 79 orang dari Pusat dengan Narasumber Dirjen AHU, PPATK, Pimti Pratama Ditjen AHU yang akan berlangsung selama 4 hari (14-17 Maret 2023) dan dilaksanakan di The Sakala Resort Bali.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 di buka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. Dalam arahannya Cahyo menegaskan Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi anggota FATF di bulan Juni 2023 mendatang, untuk itu Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris. Action Plan tersebut harus mendapatkan Approve dari FATF dalam menjamin keberlangsungan bisnis di Indonesia. Hal yang menjadi urgensi Indonesia wajib menjadi anggota FATF adalah guna meningkatkan Investasi dan sebagai bentuk Partisipasi dalam global community.