Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Batanghari Tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

20._16-3-2023_-_Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD.jpg

 

Jambi - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melakukan harmonisasi rancangan peraturan bupati tentang penetapan besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Harmonisasi tersebut dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi pada Kamis (16/3/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kortini, Kepala Bagian Hukum Suryo Widodo, Kepala Sub Bagian Hukum Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Sugeng, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari beserta jajaran.

Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Selain itu, Kortini menyampaikan bahwa harmonisasi juga bertujuan untuk menciptakan kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan anggaran tunjangan transportasi DPRD.

Harmonisasi rancangan peraturan bupati tentang penetapan besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Batanghari dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan DPRD dalam menjalankan tugasnya.

(Narasi/Foto: JA)

 

Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD_1.jpg

Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD_5.jpg

Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD_4.jpg

Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD_3.jpg

Harmonisasi_Rancangan_Peraturan_Bupati_Kabupaten_Batanghari_Tentang_Tunjangan_Transportasi_Anggota_DPRD_2.jpg


Cetak   E-mail