JAMBI - Guna mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), Mahkamah Agung RI telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik (e-Berpadu). Untuk itu, pada Selasa (1/11/2022) Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Jambi yang beralamat di Jalan A.R Hakim No. 55 Telanaipura Jambi.
Dalam Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H turut disampaikan materi tentang Aplikasi e-Berpadu. Menurut penjelasannya Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Tampak hadir bersama Ketua Pengadilan Tinggi Nugroho Setiadji dan perwakilan dari beberapa instansi penegak hukum di Jambi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi Triana Agustin dan Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi. (red/foto : YE/JA-YG)