Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan

    1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
    3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
    4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
    5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
      • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
      • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
      • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
      • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Cetak   E-mail