Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Jambi

Profil PPID Kanwil Kemenkumham Jambi

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Jambi disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Jambi sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Jambi kembali dibentuk pada tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kanwil Kemenkumham Jambi ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Nomor W.5-1.HH.01.05 TAHUN 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Kakanwil menunjuk Kepala Bagian Program dan Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Jambi dan menugaskan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi sebagai Sekretariat Pengelola Informasi. Surat Keputusan Kakanwil tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Jambi selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kanwil Kemenkumham Jambi menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kanwil Kemenkumham Jambi melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Visi dan Misi PPID

Visi

Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI

Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.

2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.

Tugas dan Fungsi PPID

a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.

b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.

c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

 

SK PPID

LIHAT DISINI

 

Alamat:

PPID KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI

Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jambi

Jalan Kapten Sujono Kota Baru Jambi
Jambi, Indonesia 36128
Telp dan Fax : (0741) 40085 - 40127/ (0741) 444029
Whatsapp : 08117497779
E-mail : humaskumhamjambi@gmail.com

Cetak