Sosialisasi dan Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum, Wujudkan Amanat Reformasi Birokrasi

Sosialisasi_HAM_18_april.jpg

 

JAMBI - Sebagai perwujudan dari amanat reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditunjuk sebagai leading sektor dalam pelaksanaan program ini. Kemenkuham  bertanggung jawab atas reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang Undangan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Untuk itulah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum, Kamis (18/04/2024). Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi kali ini dihadiri oleh  Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah M. Adnan.

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang HAM Efra Wahyuni dan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo beserta , Pejabat Fungsional Perancang, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum bergabung dengan pemerintah daerah untuk mengukur dan memperkuat sistem regulasi serta mendorong re-regulasi atau deregulasi. Empat variabel pengukuran utama digunakan dalam penilaian, termasuk tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan, kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi, serta penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan harapannya agar Provinsi Jambi dapat terus meningkatkan kualitas sistem hukumnya serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam ranah hukum dan hak asasi manusia. “Besar harapannya pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum mulai dari pengisian data dukung, penilaian mandiri, penilaian nasional, sampai pada pendampingan atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh setiap instansi dapat terlaksana dengan baik dan maksimal dengan berpartisipasinya secara menyeluruh setiap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia” ujar Adnan. (Red : YE)

 

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.34.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.33_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.13.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.31.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.32.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.32_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.32_2.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-18_at_09.45.34_1.jpeg

 


Cetak   E-mail