Persyaratan
- Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan;
- Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju.
Prosedur
- Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
- Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
- Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP;
- Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
- Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.