Tingkatkan Pemahaman Fidusia Masyarakat Kanwil Jambi Sosialisasikan Layanan Fidusia

Twibbon_Berita_202434343.jpg Jambi, 23 April 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi hari ini, 23 April 2024, mengadakan kegiatan sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Aston Jambi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi, Toman Pasaribu.

Sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta dari berbagai instansi, seperti Kanwil Kemenkumham Jambi, Notaris, Lembaga Pembiayaan, Kepolisian, Akademisi, dan Masyarakat. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait Layanan Fidusia kepada masyarakat luas.

Toman Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan penyelenggara layanan pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.

Toman Pasaribu menjelaskan bahwa notaris dan Penerima Fidusia, baik yang berupa perseorangan maupun yang berupa korporasi, dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia dengan cepat dan mudah melalui sistem online.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengadilan Negeri Jambi, dan Kepolisian Daerah Jambi. Mereka memberikan materi tentang konsep jaminan fidusia, jenis-jenis jaminan fidusia, tata cara pendaftaran jaminan fidusia, dan penyelesaian sengketa jaminan fidusia.

Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias dan mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami layanan fidusia.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan baik tentang layanan fidusia dan manfaatnya. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam bertransaksi, dan dengan memahami layanan fidusia, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan dan sengketa hukum yang berkaitan dengan jaminan fidusia, serta Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan fidusia. Dengan memahami layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk melindungi hak dan kepentingan mereka dalam bertransaksi. IMG-20240423-WA0041.jpg IMG-20240423-WA0055.jpgIMG-20240423-WA0051.jpgIMG-20240423-WA0047.jpgIMG-20240423-WA0044.jpgIMG-20240423-WA0041.jpgIMG-20240423-WA0056.jpg


Cetak   E-mail