Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

sapkSubbag Kepegawaian dan TU Kanwil Jambi - Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil, beberapa pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengikuti kegitan belajar Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang.

Berdasarkan hasil belajar tersebut seluruh proses usulan kenaikan pangkat dan usulan pensiun pegawai harus diajukan melaui aplikasi SAPK berdasarkan data pegawai yang terkini (update), sehingga diharapkan tidak ada lagi pegawai yang terlewati masa kenaikan pangkat regulernya ataupun masa pensiunnya.

Agar seluruh data pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menjadi data yang terkini (update), maka diperlukan perawatan/peremajaan data yang juga dilakukan oleh seluruh pegawai pengemban tugas kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk itu pada tanggal 20 Oktober 2011 dilakukan Sosialisasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) bagi pegawai pengemban tugas kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, sehingga diharapkan proses peremajaan data pegawai pada SAPK dapat dilakukan dengan data-data yang akurat dan terkini.

Berdasarkan Perka BKN Nomor 14 tahun 2011, keseluruhan proses pelayanan kepegawaian pada tahun 2012 akan diintegrasikan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. (Kanwil Jambi)


Cetak   E-mail