BIAYA PELAYANAN PPID

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.


Cetak   E-mail