Cegah Kaki Gajah Lapas Narkotika Gelar Kegiatan Penyuluhan Kepada Warga Binaan

Muara Sabak (17/10/18) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menyoroti problematika kaki gajah (filariasis). Penyakit yang disebabkan oleh cacing filaria (microfilaria) ini bisa menular dengan perantaraan nyamuk sebagai vektor. Penyakit kaki gajah bersifat menahun (kronis). Jika tidak mendapat pengobatan, akan menimbulkan cacat menetap atau seumur hidup, yaitu berupa pembesaran kaki, lengan, dan alat kelamin. Filariasis tidak mengenal gender, baik laki-laki maupun perempuan bisa terserang penyakit ini.

Kaki gajah juga tidak memilih batasan umur. Dari anak kecil sampai manula bisa mengalaminya. Cara pencegahannya, yaitu harus memeriksakan kondisi kesehatan Anda dengan mengunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pemberian obat filariasis wajib diminum untuk semua orang dengan usia 2-70 tahun dan sekali setahun,” demikian kicauan akun Twitter resmi @KemenkesRI.
Filariasis juga berdampak pada psikologis penderita dan keluarganya. Penderita tidak dapat bekerja secara optimal. Hidupnya bergantung kepada orang lain sehingga menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam melakukan pencegahan serta untuk mengeliminasi kaki gajah, setiap bulan Oktober diadakan Bulan Eliminasi Kaki Gajah (Belkaga) oleh Dinas Kesehatan. Setiap penduduk kabupaten/kota endemis kaki gajah serentak minum obat.
Menyambut kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, pihak Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak langsung berkoordinasi dengan Pihak Dinas Kesehatan yaitu Puskesmas Pandan Lagan untuk melakukan penyuluhan di dalam Lapas Narkotika mengingat Lapas merupakan salah satu tempat yang rawan penyebaran penyakit kaki gajah.
Dan Kegiatan ini telah dilaksanakan, berjalan dengan aman dan kondusif.
 
edit

Cetak   E-mail