Kakanwil Menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada 53 Narapidana di Jambi

Jambi - Sebanyak 53 narapidana di Jambi mendapatkan remisi pada Natal tahun ini.

"Warga binaan kita yang mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 53 orang" kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Nugroho Yusuf saat di temui Humas, (25/12).

Napi yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini berasal dari 10 Lapas yang ada di Jambi, antara lain :

1. Lapas klas IIA 15 orang

2. Lapas khusus anak klas IIB Jambi 1 orang

3. Lapas Klas IIB Muara Bulian 6 orang

4. Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 1 orang

5. Lapas klas IIB Muaro Bungo 4 orang

6. Lapas Klas IIB Tebo 3 orang

7. Lapas Klas IIB Bangko 7 orang

8. Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 5 orang

9. Lapas klas III Sarolangun 6 orang

10. Lapas Narkotika Klas III Muaro Sabak 5 orang

Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan).

Sementara itu Bertempat di Gereja Lapas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi kepada warga binaan umat kristiani di Lapas Klas IIa Jambi di dampingi Kepala Divisi Keimigrasian dan PLT Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jambi Junaidi Rison.

Kemudian, acara di lanjutkan oleh pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan Kakanwil Kemenkumham Jambi. (dok/foto:humas)

 

penyerahan-remisi-natal-2018-di-jambi-oleh-agus-nugroho-yusuf (5).jpeg

 

penyerahan-remisi-natal-2018-di-jambi-oleh-agus-nugroho-yusuf (4).jpeg


Cetak   E-mail