WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN JAMBI TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2018

Sebanyak 1 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima Remisi Khusus Natal 2018. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Untuk tahun 2018 ini, 1 orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal sebesar 1 Bulan 15 Hari, warga binaan tersebut terkait kasus narkotika dan termasuk kategori remisi PP No. 99 Tahun 2012.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), berkelakuan baik serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. (humasLPP)

 

penyerahan-remisi-natal-di-lpP-jambi (3).jpeg

 

penyerahan-remisi-natal-di-lpP-jambi (2).jpeg


Cetak   E-mail