Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Penguatan Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Teleconference

Jambi - Melalui media teleconference yang dilaksanakan pada Selasa (08/19) Kepala Divisi Administrasi Betni H. Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang serta Para Pejabat Administrasi, JFT dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengikuti kegiatan yang terkait dengan upaya membangun pemahaman akan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo, Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara diawali dengan paparan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariawanto terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019 dan Pagu Lokasi Anggaran 2020 Kementerian Hukum dan HAM. Setelah paparan dari Sekjen acara dilanjutkan dengan pembekala oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo, dalam penyampaiannya Tjahjo menegaskan “dua hal yang saya minta pada pak Sekjen yakni penyerapan anggaran yang ditargetkan 99,9% dan sengaja saya ajak KPK yang nantinya akan memberikan paparannya tentang strategi pemberantasan korupsi agar tidak ada lagi pegawai kita yang kena OTT, karena ini cukup memprihatinkan. Yang perlu kita perhatikan terutama untuk penyusunan anggaran harus dilakukan dengan hati-hati agar nantinya alokasi bisa tepat sasaran dan semua aset harus kita data dengan betul untuk pencegahan tindakan korupsi", ungkapnya dalam paparan.

Setelah Plt. Menkumham menyampaikan penguatan dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, Dalam paparannya Isnaini menyampaikan" Ada dua hal yang menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi yakni dari penyampaian LHKPN dan gratifikasi. Yang kita ketahui penyebab korupsi itu adalah rasionalisasi, keterpaksaan, dan dan gaya hidup sehingga menurunnya nilai-nilai moral hidup sebagai benteng dalam melakukan perbuatan korupsi. Nah, harapannya melaui LHKPN ini, menjadi pembatas dan deteksi penambahan kekayaan secara tidak benar sehingga bisa sebagai alat pengawasan terhadap profil kekayaan ASN yang menjabat disuatu instansi. Kemudian masalah gratifikasi juga menjadi celah terutama yang menduduki jabatan strategis sehingga sangat rawan terjadi," Ucapnya dalam materi.

Acara diakhiri dengan penyampaian Materi dari Strategi Nasinal Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga disampaikan dalam upaya memperbaiki sistem yang meliputi Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi oleh Perwakilan dari Tim Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. (HUMAS)

 

01

 

 

02

 

 

03

 

 

04


Cetak   E-mail