Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Merangin

Merangin – Senin(17/03-2020) Bertempat di Hotel Family Inn Bangko, diselenggarakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diikuti sebanyak 50 (lima puluh) pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM) yang berada di Kabupaten Merangin dengan Tema “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Dan Pencegahan Dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual“.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam laporannya beliau mengatakan “Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk Memberikan bekal pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Bagi kalangan mayarakat khususnya Kab. Merangin dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentignya perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.” ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Merangin Al-Haris, beliau mengatakan “Pemerintah Kabupaten Merangin mendorong Warga merangin yang memiliki home industri, se-segera mungkin mengurus hak intelektualnya. Sepanjang produk itu benar-benar milik mereka, kenapa ragu untuk dipatenkan, sehingga secara hukum diakui oleh Negara” Ujarnya

Selain Promosi dan Diseminasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi juga memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara online melalui website https://www.dgip.go.id/ (Dok/Foto : Humas)

promosi-dan-diseminasi-kekayaan-intelektual-di-kabupaten-merangin_6.jpeg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

promosi-dan-diseminasi-kekayaan-intelektual-di-kabupaten-merangin_9.jpeg


Cetak   E-mail