Kakanwil Didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Lakukan Kegiatan Di Kabupaten Tebo

Tebo – Rabu (13/04-2020) Bertempat di Kabupaten Tebo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang melakukan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Setelah melakukan koordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Tebo, Kakanwil beserta rombongan langsung menuju Balai Pemasyarakatan kelas II Muara Bungo di Tebo. Kunjungan ke Bapas Muara Bungo ini dalam rangka pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Kakanwil mengatakan “Peran Bapas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran penting yaitu pengawasan dan pembinaan terhadap Napi umum dan Napi anak yang mendapat Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”            

“Lakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melaporkan data Narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi secara berkala agar bisa sama-sama memonitor” ujarnya

 “Kami minta agar peran PK terus dimaksimalkan dalam pengawasan dan pembinaan kepada Napi Umum dan Napi Anak dan dapat mengcounter atau memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang negatif yang menyudutkan para Napi yang mendapat Asimilasi dan Integrasi ini. “ ujarnya

Setelah dari Bapas Kelas II Muara Bungo, Kakanwil beserta rombongan langsung menuju Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam rangka  pemenuhan UPT(Unit Pelaksana Teknis) berbasis HAM kepada Pegawai Di Jajaran Lapas Kelas IIB Muara Tebo.

Parsaoran Simaibang menyampaikan “ “Sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, terdapat kriteria pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Imigrasi yaitu aksesbilitas dan ketersediaan Fasilitas, diantaranya : Maklumat Pelayanan, Ruang/loket/kotak Pengaduan/nomor telepon pengaduan, Toilet khusus penyandang disbilitas, Lantai pemandu (guiding block) , Informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat bantu kelompok rentan, Jalan landai (ramp), Loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas, Tempat ibadah dan Pusat informasi pelayanan/helpdesk” ujarnya

Beliau menambahkan “Selain aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas, kriteria untuk mendapat parhargaan adalah ketersediaan petugas yang siaga melayani kepada kelompok rentan, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanan terhadap standar pelayanan” ucapnya, setelah itu beliau mengecek setiap ruangan apakah sudah terpenuhi sarana dan prasarananya dalam pemenuhan UPT berbasis HAM (Dok/Foto : Humas)

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_1.jpeg

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_2.jpegkakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_3.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_5.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_4.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_6.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_8.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_7.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_10.jpeg

 

kakanwil-lakukan-koordinasi-kabupaten-tebo_9.jpeg


Cetak   E-mail