Kakanwil Berikan Arahan Terkait Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Rutan Sungai Penuh dan Kanim Kerinci

Sungai Penuh – Senin(08/06-2020) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang memberikan arahan kepada Pegawai di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci dan Pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh.

Kakanwil menyampaikan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.07.PR01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2020.

Ia menjelaskan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM secara detail dimulai dari latar belakang, maksud dan tujuan, hingga isi Surat Edaran. Lebih lanjut, terkait pakaian seragam dinas yang digunakan pada saat Pandemi COVID-19 pun tidak luput dari penjelasan yang diberikannya kepada seluruh pegawai.

Beliau juga menyampaikan Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-GR.01-2114 Th 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. Pelayanan paspor hanya untuk yang bersifat darurat saja seperti Orang Sakit (Atas Rujukan Dokter) dan Orang dengan Kepentingan (Urgent). Dan juga untuk orang asing melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00 yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang juga menyampaikan tentang pemenuhan UPT berbasis HAM “Sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, terdapat kriteria pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Imigrasi dan Rutan yaitu aksesbilitas dan ketersediaan Fasilitas, diantaranya : Maklumat Pelayanan, Ruang/loket/kotak Pengaduan/nomor telepon pengaduan, Toilet khusus penyandang disbilitas, Lantai pemandu (guiding block) , Informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat bantu kelompok rentan, Jalan landai (ramp), Loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas, Tempat ibadah dan Pusat informasi pelayanan/helpdesk” ujarnya

Parsaoran menambahkan “Selain aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas, kriteria untuk mendapat parhargaan adalah ketersediaan petugas yang siaga melayani kepada kelompok rentan, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanan terhadap standar pelayanan” ucapnya, setelah itu beliau mengecek setiap ruangan apakah sudah terpenuhi sarana dan prasarananya dalam pemenuhan UPT berbasis HAM.

terakhir Kakanwil Agus Nugroho Yusup juga berpesan agar selalu mengikuti Protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah seperti penggunaan Masker, handsanitizer dan lain-lain agar mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 ini (Dok/Foto : Humas)

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_1.jpeg

 

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_6.jpeg

 

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_5.jpeg

 

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_2.jpeg

 

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_3.jpeg

 

kunjungan-kerja-ke-kanim-kerinci-dan-rutan-sungai-penuh_4.jpeg


Cetak   E-mail