Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2020 Melalui Teleconference

Jambi–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Iintern Pemerintah Tahun 2020 secara daring melalui Media Teleconference hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020. Acara diawali dengan Pembukaan oleh Plt Kadiv Administrasi Arif Sumarsono yang melaporkan peserta Sosialisasi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Bagian/Sub Bagian TU/Pejabat yang membidangi dan Petugas Penyusun Laporan SPIP di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusup sebagai Narasumber dari Kantor Wilayah menyampaikan “SPIP merupakan hal yang wajib bagi suatu instasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahdan lebih spesifiknya bagi kita tertuang dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No. M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penengendalian Intern Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait SPIP dan Tingkat Maturitas dalam SPIP.

Narasumber dari BPKP Raswin dan Elisa Nainggolan menyampaikan materinya tentang SPIP serta Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP. Salah satu yang dijelaskan adalah bahwa terdapat 5 unsur dalam penilaian SPIP. Diantaranya adalah 1. Lingkungan Pengendalian, 2. Penilaian Resiko, 3. Kegiatan Pengendalian, 4. Informasi dan Komunikasi serta 5. Pemantauan. Dalam rangka penilaian Maturitas SPIP terdapat  5 level, yaitu level 1 dimana belum dilaksanakannya SPIP, level 2 yaitu berkembang, level 3 terdefinisi, level 4 terkelola dan terukur dan level 5 optimum. Selain itu disampaikan pula tentang strategi untuk meningkatkan nilai Maturitas SPIP, dengan demikian diharapkan Kanwil Kemenkumham Jambi dan jajaranya dapat menyiapkan diri untuk perbaikan kearah lebih baik.

Dalam diskusi dan tanya jawab peserta sangat antusias untuk memperdalam pengetahuan tentang SPIP, dimana mereka berharap adanya bimbingan dan arahan langsung dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dan berharap Kanwil selaku pembina UPT dapat berperan aktif untuk menjembatani penyusunan laporan SPIP dan pelaksanaan SPIP di UPT. Kasubag Humas Amat Djoemadi  dalam penjelasannya mengatakan bahwa saat ini mungkin semua masih belum sempurna dalam melaksanakan SPIP, namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki dalam pelaksanaan SPIP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, salah satunya akan diusulkan pada tahun 2021 kegiatan Bimtek SPIP. “Untuk Tahun 2019 Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan Hasil Penjaminan Mutu Self Assessment Penyelenggaran Maturitas SPIP di level 3 dengan nilai 3,3091 yaitu Ada praktik pengendalian intern yg terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai, dan untuk tahun 2020 juga Kanwil Jambi menjadi Sampel Self Assessment yang dilaksanakan Inpektorat Jenderal Kemenkumham’’, pungkasnya. (Dok/Foto : Humas)

 WhatsApp_Image_2020-06-12_at_21.14.56.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-12_at_21.14.55.jpeg

 

IMG_20200612_111054.jpg

IMG_20200612_134637.jpg

IMG_20200612_141904.jpg

IMG_20200612_134719.jpg

WhatsApp_Image_2020-06-12_at_21.14.59.jpeg

 

 


Cetak   E-mail