Kakanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Peninjauan Pemenuhan Standar Pelayanan Berbasis HAM di Lapas Tebo, Lapas Muara Bungo dan Bapas Tebo

Jambi, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM secara simultan atau serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan. Dalam rangka mengetahui sejauh mana pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kakanwil Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang melaksanakan pemantauan pelaksanaanya di 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Satuan Kerja di seluruh Kantor Wilayah Jambi harus tetap dilakukan pendampingan terhadap penilaian Layanan Publik Berbasis HAM.

Mengawali kunjungan kerjanya Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Memantau pemenuhan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Muara Tebo. Kemudian, memberikan hasil tinjauan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Lapas Muara Tebo hampir seluruhnya memenuhi kriteria layanan berbasis HAM. Di Lapas Muara Tebo telah terlihat perubahan dimana sarana dan prasana yang disediakan sudah sesuai standar keamanan dan kenyamanan untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat dan warga binaan sendiri.

Kunjungan selanjutnya adalah di Bapas Muara Bungo, Beberapa hal yang menjadi obyek pemantauan adalah Pos Yankomas. Selain itu Kakanwil dan Kadiv Yankumham memeriksa mekanisme pelayanan mulai dari Garda terdepan hingga proses akhir pelayanan tersebut, yakni Pelayanan terhadap golongan yang berkebutuhan khusus yg mendapatkan prioritas dan yang sifatnya umum. Tersedianya jalur khusus bagi penyandang disabilitas mulai dari ruang tunggu, ruang pelayanan, toilet, dan yang bersifat perlakuan khusus dari petugas.

Terakhir Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum meninjau Lapas Muara Bungo. Pada kesempatan ini Kakanwil dan Kadiv Yankumham melakukan pemeriksaan askesibilitas dan fasilitas bagi WBP antara lain Kotak Pengaduan di blok hunian, informasi pelayanan publik, tempat ibadah, sarana olahraga, pelayanan kesehatan, dan pelayanan makanan. Kakanwil mengapresiasi atas sarana dan prasarana maupun Fasilitas lainnya seperti jalan Disabilitas yang dibuat untuk para Warga Binaan yang sudah Lansia, maupun penyandang disabilitas.
Sebagaimana di ketahui penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini merupakan upaya untuk menghapus sedemikian rupa praktik-praktik diskriminasi dan perlakuan buruk di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rutan. Penerapan pelayanan publik berbasis HAM guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perlakuan diskriminasi.
(doc/humas)

 

Peninjauan_Pemenuhan_Standar_Pelayanan_Berbasis_HAM_1.jpeg

Peninjauan_Pemenuhan_Standar_Pelayanan_Berbasis_HAM_2.jpeg

Peninjauan_Pemenuhan_Standar_Pelayanan_Berbasis_HAM_3.jpeg


Cetak   E-mail