Kakanwil Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Sabtu (8/8/20). Penandatanganan yang berlangsung di ruang Aula Pertemuan Lapas Narkotika Muara Sabak tersebut disaksikan Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliansyah Kepala BNN Tanjab Timur dan Kalapas Muara Sabak.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan Ketua IKAI ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam meningkatkan peranan penting Konselor dalam proses rehabilitasi narkoba. Oleh sebab itu guna optimalisasi layanan rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Jambi menggandeng IKAI sebagai wadah praktisi yang bergerak dalam prevensi dan intervensi penggunaan, penyalahgunaan dan adiksi yang profesional demikian beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerjasama ini.
“Saya harap dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan dapat meningkatkan tugas kita bersama dalam menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba dan mencapai layanan rehabilitasi yang berkualitas,” ungkap Kakanwil.
Penandatangan Kerjasama juga dilakukan antara Kalapas Muara Sabak dengan Kepala BNN Tanjab Timur, dalam hal rehabilitasi dan pengawasan narapidana dalam Lapas Narkotika Muara Sabak. (doc/Humas)