Kakanwil Jahari Sitepu Buka Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

JAMBI - Selasa (18/08) Bertempat di BW Luxury Hotel Jambi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang membuka acara Sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Sambutannya Kakanwil mengatakan “Terkait dengan jaminan, di Indonesia ada beberapa lembaga Jaminan seperti; Gadai, Hak Tanggungan dan Fidusia. Yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah tentang pendaftaran Jaminan Fidusia. Sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan diatas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial.” ujar kakanwil

Jahari Sitepu menambahkan ”Selanjutnya kepada para peserta sosialisasi saya mengharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum Jaminan Fidusia. Melalui Sosialisasi ini kita harapkan baik para penegak hukum, para notaris, para pelaku usaha/perbankkan dan lembaga finansial serta masyarakat dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang Hukum Jaminan Fidusia yang menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan usahanya.” pungkas kakanwil

Narasumber pada Kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai pengertian fidusia, benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Skema perjanjian fidusia serta tata cara pendaftaran jaminan fidusia.

Peserta dalam sosialisasi ini adalah dari pihak Kepolisian, Notaris, Lembaga Finance dan Masyarakat yang ada di kota Jambi. Peserta tampak sangat antusias dalam kegiatan pada hari ini, kegiatan ditutup dengan foto bersama. (Dok/Foto : Humas)

 

selasa_1.JPG

 

selasa_3.JPG

 

selasa_6.JPG

 

selasa_5.JPG

 

selasa_4.JPG

 

selasa_2.JPG

 

 


Cetak   E-mail