Webinar ”Pemahaman dan Konsultasi Teknis Klasifikasi Barang dan Jasa (umum/tradisional) untuk Permohonan Merek”

Jambi, Rabu (19/08/2020) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar kegiatan Webinar Pemahaman atau Konsultasi Teknis Klasifikasi Barang dan Jasa (umum/tradisional) untuk Permohonan Merek pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan Sambutan pada Acara Webinar ini. Hadir sebagai pemateri Adel Chandra dan Erick Christian Fabrian Siagian.

`Turut hadir megikuti kegiatan webinar yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang yang didampingi oleh beberapa Jabatan Fungsional Umum dari Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Dalam arahannya  Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra menyampaikan bahwa proses pengajuan merek telah mengalami terobosan. Berdasarkan Undang-undang  Merek Nomor 20 /2016 menerangkan bahwa pengajuan merek dapat dilakukan secara online. Selain itu, perlindungan merek menjadi lebih luas meliputi merek 3d, merek suara, merek hologram, merek tradisional (kata,hurup, gambar atau kombinasi). Hal lain yang turut dijabarkan yaitu tentang mekanisme perpanjangan merek, guna mengantisipasi pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan, diberikan waktu dengan batas toleransi selama  6 bulan setelah habis masa perlindungannya dan memungkinkan mereka untuk melakukan permohonan merek secara internasional melalui DJKI ke negara - negara yang dituju. Selain itu, biaya permohonan bagi usaha kecil dan mikro menjadi lebih ringan.  Untuk pembuatan akun permohonan merek dagang/jasa dapat melakukan registrasi secara online pada alamat https://merek.dgip.go.id/daftar-online

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala seksi Administrasi permohonan dan klasifikasi Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Siagian yang memaparkan tentang sistem klasifikasi barang dan jasa. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan undang – undang Merek Nomor 20 tahun 2016  yang menyatakan bahwa suatu baeang/jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya harus mencantumkan kelas barang/jasa, serta uraian dalam permohonannya. Hal lain yang disampaikan bagaimana cara menentukan kelas barang / jasa. (dok/foto : Humas)

 

webinar-KI-barang-jasa_1.jpeg

 

webinar-KI-barang-jasa_4.jpeg

 

webinar-KI-barang-jasa_6.jpeg

 

webinar-KI-barang-jasa_5.jpeg

 

webinar-KI-barang-jasa_3.jpeg

 

webinar-KI-barang-jasa_2.jpeg


Cetak   E-mail