Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Teleconference Penguatan Dan Pencegahan Covid-19 Yang Digelar Oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Jambi, Senin (24/08/2020)  Tidak dapat dipungkiri bahwa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia telah menjadi permasalahan besar bagi Bangsa ini. Begitupun Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya yang menaungi seluruh Lembaga Pemasyarakatan, sejauh ini telah mengambil berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19. Salah satu kebijakan penting yang diambil oleh Menkumham yaitu Asimilasi yang diberikan kepada WBP guna mengurangi jumlah penghuni Lapas yang dikhawatirkan dapat menjadi salah satu penyebab penularan Covid-19. Untuk itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengadakan kegiatan teleconverence terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

 

teleconference-dirjenpas-terkait-covid-19_1.jpeg

 

Berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Kemeneterian Hukum dan HAM, Dirjenpas  memberikan arahannya yang dikhususkan bagi petugas Pemasyaraktan agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan disiplin, dan menahan diri untuk tidak mudik dan melakukan pertemuan-pertemuan, berkerumun dengan kontak fisik yang melanggar protokol kesehatan, mengingat petugas berpotensi menularkan COVID-19 kepada WBP di Lapas/Rutan/LPKA. Selain itu mereka juga diwajibkan untuk melakukan perilaku hidup sehat dan melaksanakan 3T yaitu : Testing (Rapid dan atau PCR) bagi petugas yang terindikasi Covid-19, Tracing, Treatmen.

 

teleconference-dirjenpas-terkait-covid-19_4.jpeg

 

Turut hadir menyaksikan teleconference yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yaitu Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pemasyaraktan Maizar serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

 

teleconference-dirjenpas-terkait-covid-19_2.jpeg

 

teleconference-dirjenpas-terkait-covid-19_3.jpeg

 

Hal lain yang tak kalah penting dalam materi yang diberikan yaitu penerpan SOP dalam prosedur penerimaan tahanan baru jika ada Narapidana, Tahanan dan Anak yang rapid tes reaktif dan terkonfirmasi positif untuk segera dilakukan perawatan di Rumah Sakit luar Lapas/Rutan/LPKA. (dok/foto : Humas)


Cetak   E-mail