Bupati Kerinci Adirozal Buka Secara Resmi RAKOR TIMPORA Kabupaten Kerinci

Kerinci, Kamis (10/09/2020) Hanya orang asing yang dapat memberikan  manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan  negara, tidak membahayakan keamanan dan  ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap  rakyat yang dapat masuk ke Wilayah  Indonesia (KEBIJAKAN SELECTIVE POLICY). Kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Kerinci berkerja sama dengan Pemda Kabupaten Kerinci melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kerinci di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci. Rakor ini di hadiri oleh semua anggota TIMPORA Kabupaten Kerinci dan seluruh Camat di Kabupaten Kerinci, Bupati Kerinci Adirozal didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah hadir dan membuka secara langsung Rapat Koordinasi Tersebut.

Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan Rakor TIMPORA oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas yang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian yang dalam sambutannya menyampaikan "Melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan wadah bagi seluruh Stakeholder yang terkait dalam penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kerinci yaitu dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing atau yang sering kita sebut sebagai TIMPORA dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan agar terwujudnya sinergitas demi memaksimalkan pengawasan dan pengakan hukum bagi orang asing di Kabupaten Kerinci" ujarnya.

Setelah sambutan dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas, Bupati Kerinci Adirozal membuka Rakor dan menyampaikan "Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum kita perlu mendaptkan perhatian semua pihak, untuk itu koordinasi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah harus sesuai dengan bidang tugas masing-masing yang kita lakukan, dilihat dari posisi kabuaten kerinci sebagai daerah tujuan wisata provinsi jambi maka sangatlah mungkin terjadinya penularan virus Covid-19 maupun kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab serta kepentingan yang bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah, untuk itu saya menyambut baik dengan diadakan acara seperti ini" pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas tentang Fungsi Keimigrasian Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia kecuali Orang Asing yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional Bersedia diKarantina selama 14 hari oleh Pemerintah RI Orang Asing yang telah berada diwilayah RI dan telah berakhir Izin Tinggalnya diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara Otomatis dan Seusai pemaparan rapat di lanjutkan dengan diskusi dengan seluruh perserta Rakor. (dok/foto : Fauzi - HUMAS Kanwil Kemenkumham Jambi)

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_6.JPG

 Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_1.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_2.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_8.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_5.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_3.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_7.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_9.JPG

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_2.jpeg

Rakor_TIMPORA_10_Sept_2020_1.jpeg


Cetak   E-mail