Wujudkan Keberhasilan Sistem Pemasyarakatan, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Jambi Razia Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Muara Bungo, Jum’at (25/09/2020) Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi  Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi dengan menerjunkan Tim yang terdiri dari 9 orang yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Jambi melaksanakan razia penggeledahan dan Penyuluhan Hukum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Penggeledahan ini di pimpin oleh Kasubbid Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Parulian Hutabarat dan didampingi secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo Ridha Ansari, bersama  Ka.KPLP  Dedy, Kasi Kamtib Ponirin dan Komandan Jaga Suranto  staf  keamanan lainnya dengan tetap berbasiskan HAM.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Kasubbid Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Parulian Hutabarat menerangkan kegiatan penggeledahan kali ini berjalan lancar dan kondusif, sosialisasi tentang peraturan, hak dan kewajiban warga binaan terus digencarkan melalui penyuluhan Hukum Oleh Nurahadi. Dalam Penyuluhan Hukum tersebut di buka juga sesi tanya jawab sekaligus dilanjutkan dengan konsultasi hukum bagi WBP Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang di ikuti oleh 58 orang tahanan.

Dengan adanya kegiatan ini WBP diharapkan dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia, Pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum WBP untuk mewujudkan Budaya Sadar Hukum sehingga mempermudah untuk memperoleh hak- hak WBP Terkait dengan Peraturan Tata Tertib Lapas diharapkan Narapidana dan Tahanan selama menjalani pidana di dalam LAPAS Bungo ketaatan akan peraturan menciptakan ketertiban di LAPAS Muara Bungo dan terkait pemberian remisi bagi narapidana berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012 dijadikan sebagai sarana untuk memotivasi WBP melaksanakan program-program yang ada dilapas supaya dijalankan dengan baik, melaksanakan peraturan tata tertib dengan harapan WBP mendapatkan pengurangan hukuman sehingga bisa segera kembali menjalani kehidupan dimasyarakat secara normal (dok/photo : Fauzi Humas Kanwil Kemenkumham Jambi)

25_Sept_Razia_Bungo_11.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_12.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_3.JPG

 

25_Sept_Razia_Bungo_9.JPG

 

25_Sept_Razia_Bungo_7.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_6.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_5.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_1.JPG

25_Sept_Razia_Bungo_2.JPG

 

25_Sept_Razia_Bungo_10.JPG


Cetak   E-mail