Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu Audiensi Masyarakat Melalui Pos YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat)

Jambi – Senin (19/10-2020) Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.

Dan juga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melayani pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Pos YANKOMAS(Layanan Komunikasi Masyarakat). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu turut hadir dalam audiensi dengan masyarakat yang melakukan konsultasi.

Anhar Siregar sebagai Analis Permasalahan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengatakan “Masyarakat yang saat ini datang ke Kantor Wilayah diminta untuk menjelaskan kronologis permasalahan yang dihadapi, jika sudah akan di analisis terlebih dahulu permasalahanya oleh tim YANKOMAS”. ujar Anhar

Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu juga mengatakan “Semoga dengan audiensi ini dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan dapat segera terselesaikan” pungkasnya (Dok / Foto : Humas)

kakanwil-terima-pengaduan-masyarakat_1.JPG

 

kakanwil-terima-pengaduan-masyarakat_4.JPG

 

kakanwil-terima-pengaduan-masyarakat_3.JPG

 

kakanwil-terima-pengaduan-masyarakat_2.JPG


Cetak   E-mail