Webinar Anti Pencucian Uang (APU) Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Oleh Ditjen Ahu Secara Daring

Jambi - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Kepala Bagian Pelayanan Hukum Purwantoro didampingi beberapa orang  Pejabat Administasi dan anggota Majelis Pengawas Wilayah mengikuti Webinar tentang Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang bertemakan "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Efektivitas Pengawasan Kepatuhan terhadap Notaris" (19/11/20). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan diikuti oleh Kantor Wilayah dan para Anggota MPW di seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini ditujukan untuk menyampaikan informasi mengenai anti pencucian uang dan pencegahan terorisme serta kemungkinan kerjasama dengan negara lain. Di samping itu, ditujukan pula untuk mendorong pengawasan MPW dan MPD atas penerapan PMPJ oleh notaris. 

Turut hadir Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Majelis Pengawas Pusat Notaris. Sebagai narasumber adalah dari PPAT, PP INI, dan MPPN. Sedangkan narasumber dari luar negeri adalah notaris dari Belanda (Maarten Meijer) dan notaris dari Jerman (Christian Schall). 

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa, "Di tengah Pandemi COVID-19, kita harus tetap produktif dan aktif bekerja secara maksimal untuk bangsa dan negara, berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi melalui jasa notaris. Negara kita akan menjalani penilaian anti pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh dunia. Salah satu upaya adalah dengan menerapkan PMPJ khususnya dalam aktivitas ekonomi dan peran serta notaris. Notaris merupakan pihak pelapor yang wajib menerapkan PMPJ. Peranan besar juga berisiko besar. Untuk melindungi notaris dari penyalahgunaan wewenang dan tuntutan hukum diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. PMPJ merupakan upaya dalam meningkatkan daya tarik investor asing untuk berbisnis dan investasi di Indonesia. "PMPJ telah diterapkan oleh beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Perancis dan negara lainnya, dan telah membawa dampak positif. Maka dari itu, PMPJ akan membawa dampak positif yang sama bagi bangsa dan negara Indonesia", pesannya dalam sambutan pembuka.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi mengenai penerapan PMPJ dan Pengawasannya. Penyampaian materi diawali oleh Notaris Taufik. Selanjutnya paparan materi dari Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim mengenai peran penting Notaris dalam rezim anti pencucian uang. Usai itu, kegiatan dilanjutkan tanya jawab dengan mengundang Notaris Winanto Wiryomartani dan Khant Safikni selalu narasumber.

Sementara itu narasumber dari Belanda (Maarten Meijer) dan dari Jerman (Christian Schall) secara bergantian menyampaikan materi mengenai penerapan PMPJ oleh notaris dan pengawasan atas enerapan PMPJ tersebut di masing-masing negaranya. Pada masing-masing sesi penyampaian materi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber.( dok/foto : HUMAS)

 

webinar_MPW_3.jpeg

 

webinar_MPW_1.jpeg

 

webinar_MPW_4.jpeg

 

webinar_MPW_2.jpeg

 

 


Cetak   E-mail