Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah Kanim Kelas III Non TPI Kerinci Gelar Rapat Timpora di Kabupaten Merangin

 tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_4.jpeg

 

BANGKO – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Merangin pada hari Kamis (10/06) di salah satu Hotel di Bangko. Rapat Koordinasi TIMPORA yang mengusung tema “Sinergitas Timpora dalam pengawasan orang lain pada masa tatanan kehidupan baru” dihadiri oleh 43 orang yang merupakan anggota Timpora Kabupaten Merangin. Kepala Divisi Keimigrasian Morina Harahap yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan "bahwa Rapat Timpora yang diselenggarakan hari ini pada dasarnya tidak lain adalah pemenuhan amanat konstitusi negara yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk dapat menjawab persoalan Orang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci khususnya pada Kabupaten Merangin sangat dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara lembaga, instansi pemerintah dan peran masyarakat. Masalah Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencari solusi terbaik di dalam Pengawasan Orang Asing”, ungkap Morina.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Morina Harahap yang menjadi Narasumber dalam rapat tersebut menyampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dimana Permenkumham tersebut merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Adapun beberapa poin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 diantaranya, penerapan pembatasan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian, memberikan kejelasan status terhadap Orang Asing dengan status stranded di wilayah Indonesia, dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya dijelaskan juga beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan Orang Asing yaitu :
1. Pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)
2. Penguatan Koordinasi dan Sinergitas antar intansi;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat;
4. Membangun kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum;
5. Pengamanan orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tujuan dari penguatan pengawasan Orang Asing adalah untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban negara, lanjut Morina. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengimplementasikan layanan izin tinggal keimigrasian dalam bentuk stiker izin tinggal. Tujuannya adalah agar pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih efektif dan efisien serta memudahkan dalam rangka pengawasan keimigrasian, tutup Morina.

(Dok/Foto: Humas)

 

tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_3.jpeg

tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_6.jpeg

tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_5.jpeg

tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_2.jpeg

tingkatkan-sinergitas-dengan-pemerintah-daerah-kanim-kelas-iii-non-tpi-kerinci-gelar-rapat-timpora-di-kabupaten-merangin_1.jpeg


Cetak   E-mail