RUU MLA Indonesia-Rusia Disetujui untuk Dibawa ke Rapat Paripurna, Yasonna Laoly: Mengukuhkan Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Rusia

Jakarta - Naskah RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR dan Pemerintah dan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Selepas rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021) tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan dan akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara ke depannya.

"Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya," kata Yasonna.

"RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Catatan tentang kedaulatan negara tentunya menjadi catatan penting bagi kita semua. Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR," ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Pada rapat kerja tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia. Selepas Yasonna membacakan pandangan akhir pemerintah, seluruh fraksi Komisi III juga membacakan pandangan mini di mana seluruh fraksi menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.

"Kita berharap semoga RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian, kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Yasonna.

"Untuk itu, pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana transnasional, antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang semakin kukuh," ucapnya.

naskah-ruu-bantuan-hukum_2.jpeg

 

naskah-ruu-bantuan-hukum_6.jpeg

 

naskah-ruu-bantuan-hukum_1.jpeg

 

naskah-ruu-bantuan-hukum_4.jpeg

 

naskah-ruu-bantuan-hukum_3.jpeg

 

naskah-ruu-bantuan-hukum_5.jpeg


Cetak   E-mail