Kanwil Kemenkumham Lakukan Pengharmonisasian 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Merangin Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi

WhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.48.16.jpeg

 

Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasisecara maksimal, demikiannkadivyankumham dalam sambutannya pada dalam kegiatan Pengharmonisasian 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Merangin Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi tanggal 6 September 2021. Dalam Pasal 18 ayat (6) disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan demikian sambungnya. Untuk itu Kanwil kemenkumham berterima kasih atas peran Pemda Kab.Merangin dalam pembentukan Perda telah melibatkan Kanwil Kumham Jambi dalam hal ini JFT Pembentukan Perundang Undangan.

Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal. Pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil. Tahapan Perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satau asas Pembentukan Perda adalah pasal 98 UU No.12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No15 tahun 2019 ttg PPP, disebukan :
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 70 s.dpasal 77, PP no.87 tahun 2014 tentang pelaksanaan PPP.

"Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi "

Pasal 70
(1) Gubernur memerintahkan Pemrakarsa untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan Prolegda Provinsi.
(2) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Gubernur membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.

(3) Keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Gubernur;
b. Sekretaris Daerah;
c. Pemrakarsa;
d. Biro Hukum;
e. Satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
f. Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 77
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

kemudian pasal 5 PP 59 tahun 2019 mengatakan bahwa keteterlibatan PPP dalam setiap tahapan PPP

 

WhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.48.17.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.48.17_1.jpeg


Cetak   E-mail