Libatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Kabupaten Tebo Ajukan 5 Ranpeda Terkait Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Jambi, Rabu (08/09/2021) Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah. Untuk itu Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan agar Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kementerian Hukum dan HAM melalui tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan  memfasilitasi pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Tebo yang melibatkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jambi kali ini mebahas beberapa Ranperda, diantaranya Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu yang di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Teguh Arhadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dari Aula Kantor Wilayah menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tebo yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan Pengharmonisasian.

Lebih lanjut Parsaoran Simaibang menyatakan bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan akan Bersama-sama pemerintah Kabupaten Tebo melakukan pembahasan dan memberikan saran serta masukan untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.  “ Kami juga berharap Kerjasama ini dapat berlanjut dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang kita harapkan” tuturnya. (dok/foto : HUMAS)

 

Ranperda_Damkar_TEBO_2.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_6.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_5.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_4.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_3.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_8.JPG

Ranperda_Damkar_TEBO_7.JPG

 


Cetak   E-mail