Sosialisasi Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Kuala Tungkal

 sosialisasi-undang-undang-nomor-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-di-kuala-tungkal_2.jpeg

 

KUALA TUNGKAL – Senin, 13 September 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang membuka secara resmi “Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia” yang dilaksanakan di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zulhendri Faisal. Para peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pihak Kepolisian, Bank, Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh ketua panitia, disampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal pemahaman kepada stakeholders tentang layanan jaminan fidusia. Lebih lanjut materi yang disajikan pada sosialisasi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyampaikan, “Saya mengharapkan dalam kesempatan ini, peserta sosialisasi dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum Jaminan Fidusia. Dari sosialisasi ini kita harapkan para penegak hukum, para notaris, para pelaku usaha/perbankan, lembaga finansial serta masyarakat dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang Hukum Jaminan Fidusia yang menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan usahanya”, ujar Jahari.

Terkait dengan jaminan, di Indonesia terdapat beberapa Lembaga jaminan seperti: gadai, hak tanggungan, dan fidusia. Secara khusus, mengenai pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.  Maka dari itu, sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, khususnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. (Dok/Foto : Humas)

 

sosialisasi-undang-undang-nomor-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-di-kuala-tungkal_5.jpeg

sosialisasi-undang-undang-nomor-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-di-kuala-tungkal_4.jpeg

sosialisasi-undang-undang-nomor-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-di-kuala-tungkal_3.jpeg

sosialisasi-undang-undang-nomor-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-di-kuala-tungkal_1.jpeg


Cetak   E-mail