Ditjen PAS Bersama Kanwil Kemenkumham Jambi Berkomitmen Bersama dalam Rangka Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di LPKA

 ditjen-pas-bersama-kanwil-kemenkumham-jambi-berkomitmen-bersama-dalam-rangka-pemenuhan-hak-pendidikan-anak-di-lpka_1.jpeg

 

MUARA BULIAN – Selasa, 14 September 2021 Komitmen bersama dalam rangka pemenuhan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) menjadi fokus pemerintah belakangan ini. Dimana pendidikan secara umum berperan penting pada proses kehidupan dalam pengembangan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Hal ini lah yang mendasari Liberti Sitinjak Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kunjungan kerjanya menyambangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pada lawatannya ke LPKA Muara Bulian Liberti didampingi Kakanwil Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Parsaoran Simaibang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar.

Pada paparannya Liberti menyampaikan hal yang terkait dengan uji petik pedoman dan standar pengembangan system pembelajaran berkelanjutan bagi anak di LPKA. Dalam paparannya Liberti juga menyampaikan beberapa poin penting mengenai gambaran pidana anak yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Jambi antara lain terkait data jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), statistik pendidikan formal dan nonformal anak di LPKA, permasalahan penyelenggaraan pendidikan anak di LPKA dan upaya pemecahan masalah. Kegiatan komitmen bersama pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi anak di LPKA ini juga melibatkan beberapa instansi terkait seperti, dinas pendidikan dan kebudayaan, Bappenas, LSM dan akademis.

Pada akhir paparannya liberti menghimbau kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi untuk segera mengirim narapidana yang masuk ke dalam kriteria pertanggungjawaban pidana anak ke LPKA. Karena menurut Liberti sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative yaitu berfokus pada pemenuhan kebutuhan pendidikan pada anak didik. (Dok/Foto: Humas)

 

ditjen-pas-bersama-kanwil-kemenkumham-jambi-berkomitmen-bersama-dalam-rangka-pemenuhan-hak-pendidikan-anak-di-lpka_2.jpeg

ditjen-pas-bersama-kanwil-kemenkumham-jambi-berkomitmen-bersama-dalam-rangka-pemenuhan-hak-pendidikan-anak-di-lpka_4.jpeg

ditjen-pas-bersama-kanwil-kemenkumham-jambi-berkomitmen-bersama-dalam-rangka-pemenuhan-hak-pendidikan-anak-di-lpka_3.jpeg


Cetak   E-mail