Sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Kanwil Kemenkumham Jambi di Bungo

Fidusia_Bungo.jpg

 

Bungo-Jambi, Senin (20/09/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melakukan kegiatan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Fidusia dengan mengangkat tema “Penguatan Perlindungan Hukum Jaminan Fidusia Bagi Penegak Hukum, Pelaku Usaha Dan Masyarakat Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum”.
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Independece Bungo dan diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta, terdiri dari Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Pelaku Usaha UMKM, Notaris dan Akademisi. Selain dihadiri oleh peserta diatas, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Mhd.Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, berserta Tim Pelaksana kegiatan dan juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo Ridha Ansari beserta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasayarakatan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan serta mengingat perekmbangan zaman, maka Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selama ini dilaksanakan secara manual selanjutnya dilaksanakan secara elektronik. Jahari juga menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini antara lain guna memberikan bekal, meningkatkan pemahamam para peserta ( Penegak Hukum, Notaris, dan Masyarakat, pelaku Usaha UMKM) akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia serta mensosialisasikan kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online ).

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menjelaskan bahwa di Indonesia ada beberapa lembaga Jaminan seperti; Gadai, Hak Tanggungan dan Fidusia, namun Sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan diatas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, khususnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. (dok/foto : HUMAS)

 

sosialisasi-layanan-pendaftaran-jaminan-fidusia-kanwil-kemenkumham-jambi-di-bungo_4.jpeg

 

sosialisasi-layanan-pendaftaran-jaminan-fidusia-kanwil-kemenkumham-jambi-di-bungo_1.jpeg

 

sosialisasi-layanan-pendaftaran-jaminan-fidusia-kanwil-kemenkumham-jambi-di-bungo_2.jpeg

 

sosialisasi-layanan-pendaftaran-jaminan-fidusia-kanwil-kemenkumham-jambi-di-bungo_3.jpeg

 

 


Cetak   E-mail