23.408 Berkas Arsip Non Aktif Pada Kanwil Kemenkumham Jambi Dimusnahkan

18.jpg

 

Jambi, Rabu (29/09/2021) Dalam rangka upaya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi bersama Biro Umum dan Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengadakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Beberapa Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Arsiparis hadir menyaksikan kegiatan tersebut, sekaligus menjadi saksi pemusnahan arsip. Untuk diketahui, seluruh arsip yang telah habis masa retensinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula dilakukan digitalisasi terhadap data arsip tersebut dapat dimusnahkan.

Acara diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum Amat Djoemadi. Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari sasaran Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi tahun 2021. Kegiatan Pemusnahan Arsip yang diselenggarakan pada pelataran Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memusnahkan sejumlah 23.408 (dua puluh tiga ribu empat ratus delapan) berkas yang terdiri dari 20.700 (dua puluh ribu tujuh ratus) berkas Arsip Jaminan Fidusia dan Arsip Usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Usulan Cuti Bersyarat (CB) dan Usulan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 2.708 (dua ribu tujuh ratus delapan).

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan “kegiatan pemusnahan arsip ini akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi APBN, saya berharap kedepannya penataan arsip di Kanwil Kemenkumham Jambi akan lebih baik. Serta kepada Bagian Tata Usaha Biro Umum diharapkan kesediaannya untuk selalu memberikan bimbingan serta pembinaan kepada Kanwil Jambi.

Lebih lanjut Kepala Tata Usaha Biro Umum Alkana Yudha menjelaskan tentang ap aitu SIPP. Media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin. Maksud dari kegiatan Penataan Arsip yaitu memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik. Sedangkan tujuan kegiatan yaitu terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan politik, menjamin keakuratan Informasi pelayanan publik. (dok/foto : HUMAS)

 

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.55_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56_4.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-09-29_at_12.22.56_5.jpeg


Cetak   E-mail