Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

harmonisasi-dan-pemantapan-konsepsi-rancangan-peraturan-daerah-kota-sungai-penuh-terkait-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah_5.jpeg

Jambi, Jum’at ( 01/10/2021) Salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah di bidang hukum, diantaranya  Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat dan selalu menjadi isu yang sangat mengemuka. Yang kerap terjadi yaitu  tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan daerah yang sederajat dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Salah satu penyebabnya adalah karena masih terjadinya ego sectoral.

Karena itu,  dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan /Perda perlu melakukan sinegitas dan melibatan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan didaerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam hal ini memberikan Fasilitas berupa tenaga ahli dalam hal merancang Peraturan Perundang-undangan.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, beberapa utusan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sungai Penuh Padrinal beserta tim dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan selain dari pada itu perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan proses keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum sehingga menghasilkan peraturan (sistem hukum) yang harmonis.

Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu membuka secara resmi kegiatan Harmonisasi Ranperda. Beliau menyatakan bahwa Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Daerah harus taat asas, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam pengantar Pelaksanaan Pengharmonisasian menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan suatu kebutuhan, mengingat bahwa permasalahan pembangunan hukum semakin hari semakin membutuhkan pendekatan holistik. “ Di era globalisasi, pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam,  yang menyebabkan  permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional” ujarnya.

Pada akhirnya, harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan suatu proses keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum yang tidak bisa ditinggalkan, agar menghasilkan peraturan (sistem hukum) yang harmonis. (dok/foto : HUMAS)

 

harmonisasi-dan-pemantapan-konsepsi-rancangan-peraturan-daerah-kota-sungai-penuh-terkait-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah_4.jpeg

harmonisasi-dan-pemantapan-konsepsi-rancangan-peraturan-daerah-kota-sungai-penuh-terkait-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah_3.jpeg

harmonisasi-dan-pemantapan-konsepsi-rancangan-peraturan-daerah-kota-sungai-penuh-terkait-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah_2.jpeg

harmonisasi-dan-pemantapan-konsepsi-rancangan-peraturan-daerah-kota-sungai-penuh-terkait-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah_1.jpeg

 


Cetak   E-mail