Kanwil Kemenkumham Jambi fasilitasi RANPERDA Pemkab Tebo

20.jpg

 

Jambi, Humas Kemenkumham Jambi -- Berbicara peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa lepas dari membicarakan, masalah norma, kaedah atau norma hukum. Kewenangan untuk membuat perundang-undangan diatribusikan atau diserahkan atau dibagi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar.
Pemerintah kabupaten Tebo bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar pembahasan dan penyusunan Peraturan perundang-undangan dengan dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RANPERDA Kabupaten Tebo.
Acara dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi Jahari Sitepu dan sekaligus memberikan sambutan (1/10). Pada sambutannya Kakanwil mengatakan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tergantung pada self-supporting dalam acuan hukumnya dan kemampuan penyelenggara daerah dalam membuat produk hukum yang tepat dan sesuai dengan kondisi daerah.

Kadivyankumhan dalam pengantar Pelaksanaan Pengharmonisasian menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan suatu kebutuhan, mengingat permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik. bahwa di era globalisasi, pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam, tentu kita tidak menharapkan hal seperti itu, sehingga  belum menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah di bidang hukum termasuk disini peraturan perundang-undangan.

Permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia belakangan ini menjadi isu yang sangat mengemuka, antara lainnya adanya  tumpang tindih dan peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah menjadi isu yang selalu diangkat dalam berbagai kesempatan. Salah satu penyebabnya adalah karena masih terjadinya ego sektoral oleh karenanya bahwa dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan /Perda perlu melakukan sinegitas dan lelibatan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan didaerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan selain dari pada itu perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan proses keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum sehingga menghasilkan peraturan (sistem hukum) yang harmonis.

Acara yang bertempat di Hotel BW Luxury Jambi ini dihadiri pula Sekda Kabupaten Tebo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Setda Tebo.
Secara teknis dalam proses Pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan Konsepsi RANPERDA dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham yang melibatkan tenaga fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019. (Dok/Foto: Humas)

 

WhatsApp_Image_2021-10-01_at_18.45.39.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-01_at_18.45.40.jpeg


Cetak   E-mail