Soft Launching “SI INTAN” Permudah Layanan Pemasyarakatan Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Masyarakat

SI_INTAN_Refisi.jpg

 

Jambi, Kamis (25/11/2021) Penerapan E-Goverment berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik terus dioptimalkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk pertama kali, layanan Pemasyarakatan di era digitalisasi meluncurkan Aplikasi yang  memberikan fasilitas Integrasi Klien Pemasyarakatan "SI INTAN".  Pada soft launcing SI INTAN oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu menyajikan beberapa fitur diantaranya menu  Asimilasi dan menu Integrasi.

SI INTAN merupakan proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar bekerja sama dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Teguh Syahputra dalam rangka memenuhi tugas akhir Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan XXIV Tahun 2021 dengan tema “Reformasi Hukum dalam Mewujudkan Pemerintahan Kelas Dunia”.

Acara soft launching yang dilangsungkan secara virtual melalui aplikasi zoom cloud meeting diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi beserta Pimpinan Instansi Penegak Hukum di wilayah kerja Propinsi Jambi diantaranya perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan DPRD Tk.I Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan “kami melihat, kegiatan soft launching aplikasi SI INTAN  merupakan upaya peningkatkan kuaitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum dan perlindungan HAM, terutama pelayanan kepada klien pemasyarakatan dan instansi lain terkait dalam pelaksanaan integrasi (Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) mulai dari registrasi dan pembimbingan maupun pengawasan. Dengan penerapan sistem digital, semakin besar harapan masyarakat terutama pencari keadilan, mendapatkan pelayanan cepat, tepat, transparan dan maksimal secara berkelanjutan.”Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas bagi Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, meningkatkan layanan bagi klien dan mempermudah pengawasan oleh stake holder terkait baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. (dok/foto : HUMAS - Kanwil Kemenkumham Jambi)

 

SI_INTAN_3.jpeg

 

 

 SI_INTAN_4.jpeg

 

SI_INTAN_2.jpeg

 

SI_INTAN_1.jpeg


Cetak   E-mail