Bersama Pemkab Merangin, Kanwil Kemenkumham Jambi Harmonisasikan Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Twibbon-ranperda_merangin.jpg

Jambi, Selasa (07/12/2021) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang didampingi Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo bersama Tim Suncang hari ini dari ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah mengadakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Kepala Seksi PMK Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Suryanadi dan Kepala Seksi Obyek Daya Tarik Wisata W. Komiji

Salah satu permasalahan yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait peraturan Perundang-undangan yaitu disharmoni antara peraturan perundang-undangan dalam sistem legislasi di Indonesia, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan kita telah mengatur mekanisme pengharmonisasian. Hal inilah yang menjadi tujuan utama dilakukan  pengharmonisasian, salah satunya yaitu mencegah terjadinya permasalahan berupa disharmoni/kontradiksi/tumpang tindih/duplikasi yang berujung pada pembatalan/pencabutan. Banyaknya Perda yang dibatalkan melalui judicial review maupun executive review menjadi suatu warning bagi perkembangan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, diformulasikan suatu Peraturan Presiden tentang pengharmonisasian rancangan Perda agar harminisasi dapat berjalan lebih efektif. Untuk memastikan suatu rancangan Perda yang akan ditetapkan telah melalui proses pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Parsaoran Simaibang menyampaikan bahwa dalam hal proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sejak tahun 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melibatkan tenaga fungsional Perancang Peraturan  Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum & HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Keterlibatan tenaga fungsional Perancang Peraturan  Perundang-Undangan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (dok/foto : HUMAS – Kanwil Kemenkumham Jambi)

Harmonisasi_Ranperda_Merangin_1.jpeg

 

Harmonisasi_Ranperda_Merangin_3.jpeg

 

Harmonisasi_Ranperda_Merangin_2.jpeg


Cetak   E-mail