Harmonisasi Ranperda Kabupaten Merangin Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

HR_MERANGIN.jpg

 

Jambi, Senin (27/12/2021) Disharmoni peraturan Perundang-undangan kerap kali menjadi permasalahan ditengah masyarakat. Hal inilah yang menjadi tujuan utama dilakukan  pengharmonisasian, diantaranya yaitu mencegah terjadinya permasalahan berupa disharmoni/kontradiksi/tumpang tindih/duplikasi yang berujung pada pembatalan/pencabutan dan untuk memastikan suatu rancangan Perda yang akan ditetapkan telah melalui proses pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo bersama  Pemerintah Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Aditya Wijaya berserta Tim Penyusun Peraturan Perundang-undangan bersama-sama hadir di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi guna menggelar Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas bantuan, yang mana hal ini merupakan kewenangan Atribusi, tentunya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota ataupun Bupati.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menyatakan bahwa dalam hal proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sejak tahun 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melibatkan tenaga fungsional Perancang Peraturan  Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum & HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Acara diakhiri dengan penyerahan draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasikan dan disetujui bersama oleh peserta rapat. (red/foto : YE/JA - HUMAS Kanwil Kemenkumham Jambi)

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_20.54.45_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_21.06.49_2.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_21.06.49.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_20.54.45.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_20.54.44.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_21.06.48.jpeg


Cetak   E-mail