Jambi – Kamis (30-12-2021) Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar didamping Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan , Dan Teknologi Informasi Yunus Maraden Simangungsong ikut menghadiri kegiatan Press release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi sebagai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jambi Sugeng Supriyanto.
Dalam Press Releasenya Kepala BNNP Jambi Sugeng Supriyanto menyampaikan "BNNP Jambi sepanjang tahun 2021 menangkap sebanyak 49 orang tersangka yang terdiri dari 47 laki-laki dan 2 orang perempuan dari 25 kasus penyalahgunaan narkoba serta mengamankan dan hari ini akan memusnahkan 45,66 kg ganja, 1.068 butir pil ekstasi, dan sabu seberat 8,5 kg" ujarnya.